Seleksi Pemimpin KPK, Ketahui Tugas Pansel KPK

363 0

Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki peran penting dalam penentuan calon pimpinan KPK. Sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan netralitas lembaga tersebut, masyarakat perlu memahami tugas Pansel KPK dan ikut mengawasi kinerjanya.

Aturan mengenai Pansel KPK tertuang dalam Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami dua kali perubahan, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019 (UU KPK).

Mengenal Tugas Pansel KPK

Tugas Pansel KPK sangat penting karena hasil kerjanya akan berpengaruh pada penegakan hukum tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia. Anggota panitia seleksi terdiri dari unsur pemerintah dan unsur masyarakat. Berikut adalah tugas-tugas Pansel KPK saat ini:

  • Menerbitkan Pengumuman Penerimaan Calon

Tugas pertama Pansel KPK, setelah Presiden meresmikan pembentukan tim tersebut, adalah mengumumkan penerimaan calon kepada publik. Pendaftaran dibuka selama 14 hari kerja.

  • Menyampaikan Tanggapan Terhadap Nama Calon

Pengumuman kepada masyarakat dilakukan agar pansel mendapat tanggapan terhadap nama calon. Tanggapan tersebut disampaikan ke pansel selambat-lambatnya satu bulan setelah pengumuman seleksi.

  • Menyampaikan Calon ke Presiden

Pansel KPK kemudian menyampaikan calon pimpinan kepada Presiden terpilih selambat-lambatnya 14 hari setelah nama calon diterima oleh Pansel dari panitia seleksi.

Setelah itu, Presiden akan mengumumkan nama calon sebanyak dua kali jumlah jabatan yang diperlukan kepada DPR RI. Anggota dewan harus memilih dan menetapkan lima calon yang diperlukan selambat-lambatnya tiga bulan setelah usulan Presiden diterima.

Anggota Dewan juga harus memilih dan menetapkan calon dengan komposisi satu ketua dan empat wakil ketua. Calon yang telah terpilih akan disampaikan oleh pimpinan DPR RI ke Presiden selambat-lambatnya tujuh hari setelah pemilihan, agar bisa disahkan oleh Presiden.

Presiden wajib menetapkan calon yang telah terpilih paling lambat 30 hari setelah surat dari pimpinan DPR RI diterima.

Calon pimpinan yang telah ditetapkan sebagai Pimpinan KPK akan bertugas selama lima tahun. Selama masa jabatannya, Pimpinan KPK akan memimpin pelaksanaan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Diharapkan Pimpinan KPK memiliki integritas, kredibilitas, dan kemampuan dalam mencegah serta menegakkan hukum tipikor.

Terbaru, Presiden Jokowi telah menetapkan sembilan nama pansel capim dan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pansel capim. Dalam wawancara, Presiden menjelaskan bahwa sembilan nama tersebut terdiri dari unsur profesional dan pemerintah.

Selain mengenal tugas Pansel KPK, kunjungi frozenheads.net untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.